|
|
|
JENIS-JENIS PERSETUJUAN
DAN IZIN PENANAMAN MODAL
|
- Yang dikeluarkan oleh Instansi
Pusat
BKPM
- Surat Persetujuan Penanaman Modal (khusus
bagi penanam modal dalam rangka PMDN dengan nilai investasi
lebih besar dari Rp. 10 milyar dan PMA dengan nilai investasi
sampai dengan US$. 100 juta).
- Surat Persetujuan Presiden, yang ditindaklanjuti
dengan penerbitan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan
Presiden / SPP (khusus bagi penanam modal dalam rangka PMA
dengan nilai investasi lebih besar dari US$.100 juta).
- Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas
Pengimporan Barang Modal / Bahan Baku / Penolong.
- Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK)
- Izin Usaha Tetap (IUT)
BPN
Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya lebih dari
200 Ha (dua ratus hektar)
- Yang dikeluarkan oleh Instansi Daerah
Daerah Tingkat I
- BKPMD
- Surat Persetujuan Penanaman
Modal (khusus bagi penanam modal dalam rangka PMDN dengan
nilai investasi sampai dengan Rp. 10 milyar) termasuk
izin-izin pelaksanaannya berupa:
- Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas
atas Pengimporan Barang Modal /Bahan Baku / Penolong
- Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTK)
- Izin Usaha Tetap (IUT)
- Izin Tenaga Kerja Asing (IKTA)
- Kanwil BPN
- Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya lebih
dari 5 Ha (lima hektar)
- Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya tidak
lebih dari 200 Ha (duaratus hektar)
Daerah Tingkat II
- Izin Lokasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
/ Kota.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten / Kota.
- Izin Undang-Undang Gangguan (UUG / HO) oleh
Sekwilda Kabupaten / Kota.
- Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya sampai
dengan 5 Ha (lima hektar) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
/ Kota.
|
|