- Menciptakan pemerintahan yang Demokratis, Bersih, Jujur dan
Berwibawa, sebagai fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoptimalkan peran kelembagaan kota dengan menciptakan keseimbangan
antara fungsi legislative dan eksekutif guna menegakan hukum
dalam setiap tatanan masyarakat;
- Menjadikan Kota Cilegon sebagai kota pelayanan yang berbasis
pada kegiatan industri, transportasi, perdagangan dan jasa serta
tetap memperhatikan sektor pertanian;
- Memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,
dengan penerapan ekonomi kerakyatan.
- Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional untuk
memenuhi pasar tenaga Kerja.
- Menciptakan supremasi hukum dalam setiap tatanan masyarakat.
- Menciptakan lingkungan yang Indah dan Asri.
- Menciptakan kesejahteraan rakyat yang ditandai dengan meningkatnya
kwalitas hidup yang layak.
|