:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -
BAZIS KOTA CILEGON

PENDAHULUAN

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim

Ajaran zakat bukanlah semata-mata ungkapan belas kasihan dari yang memiliki harta kekayaan (Muzakki) kepada yang berhak (Mustahiq) akan tetapi merupakan perintah Allah SWT. Harta adalah titipan yang pada saatnya semua akan kembali kepada Allah SWT.

Lahirnya undang-undang RI No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat telah menjadi dasar ditetapkannya Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Zakat. Kota Cilegon merupakan kawasan industri dan merupakan kota termuda dengan jumlah penduduk 295.738 jiwa yang terbagi kedalam 4 (empat) kecamatan, memiliki penduduk miskin sebesar 20.686 KK. hal ini dapat terlihat dari:

  • Tingginya angka kematian bayi, angka kematian Balita dan angka kematian Ibu yang disebabkan karena kurang gizi. Penyakit diare dan lain-lain, yang kesemuanya mencerminkan pada keadaan lingkungan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta tingkat pendidikan yang masih rendah.
  • Rendahnya tingkat kesempatan berusaha bagi industri kecil dan menengah.
  • Sarana dan prasarana penunjang ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang masih minim.

Komitmen Pemerintah Daerah Kota Cilegon sangat sesuai dengan cita-cita dan harapan BAZIS Kota Cilegon yakni membantu mengentaskan kemiskinan serta keterbelakangan ummat Islam. Memberdayakan ekonomi lemah, terpeliharanya sarana dan prasarana baik ibadah, pendidikan maupun kesehatan. Juga peningkatan sumber daya manusia Kota Cilegon.

VISI BAZIS KOTA CILEGON

"Terwujudnya Masyarakat Cilegon Yang Sejahtera dan Mandiri"
MISI BAZIS KOTA CILEGON
    1. Mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan masyarakat Kota Cilegon;
    2. Melakukan penyadaran terhadap pentingnya ber-Zakat, Infaq dan Shodaqoh kepada para Muzaki;
    3. Menyadarkan sikap mental para mustahik sebagai penerima santunan;
    4. Mempersempit jurang perbedaan antara si-Kaya dan si-Miskin;
    5. Menggali dan mendayagunakan Potensi Dana Ummat untuk kesejahteraan Masyarakat.

PEMBERDAYAAN ZIS

Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh terbagi atas:

  1. Bersifat Bantuan yaitu:
    Pendistribusian dana yang diberikan untuk kepentingan dan kegiatan yang bersifat produktif.
  2. Besifat Santunan yaitu:
    Pendistribusian dana yang diberikan untuk kepentingan dan kegiatan yang bersifat konsumtif.

Pendistribusian tersebut tetap diarahkan kepada peningkatan kualitas sumber daya ummat, pemberdayaan ekonomi ummat dan penanggulangan masyarakat miskin.

KEBIJAKAN ALOKASI DANA

  1. KELOMPOK FAKIR, MISKIN, MUALAF, GHARIMIN DAN RIQAB (62,5%)
1. Pengembangan Ekonomi Ummat 50%
2. Santunan 20%
3. Bea Siswa 30%
  1. KELOMPOK SABILILLAH DAN IBNU SABIL (25%)
1. Pembangunan Sarana Ibadah 10%
2. Pembangunan Sarana Pendidikan 10%
3. Pembinaan Remaja Masjid 25%
4. Pembinaan Keagamaan Hari Besar Islam 15%
5. Pembinaan Santunan Guru, Da'i dan Marbot 40%
  1. KELOMPOK AMILIN (12,5%)
1. Amilin BAZIS Unit 25%
2. Amilin BAZIS Kota 75%

CARA BERPARTISIPASI

  1. Hubungi kami atau datang langsung ke:
    Sekretariat Jl. KH.Wasid/Pasar Baru No.101 Cilegon Telp.(0254) 397512
  2. Setorkan dana anda langsung kepada kami atau lewat rekening BAZIS Kota Cilegon
    BANK JABAR Cabang Cilegon No.Rek: 28000553203

 

PANDUAN MENGHITUNG ZAKAT

 

ZAKAT PENGHASILAN PERORANGAN

Saudara Ahmad adalah karyawan yang menerima gaji Rp.800.000,- perbulan. Saudara Ahmad memiliki seorang Istri dan 3 orang anak. Perhitungan Zakat dan Pajaknya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto 12 x Rp.800.000,-
=
Rp.
9.600.000,-
Zakat Penghasilannya

2,5% x Rp.9.600.000,-

=
Rp.
240.000,-
Penghasilan Netto Sebelum Pajak
=
Rp.
9.360.000,-
PTKP (K/3)
=
Rp.
8.640.000,-
Penghasilan Kena Pajak
=
RP.
720.000,-
PPh Terhutang 5% x Rp. 720.000,-
=
Rp.
36.000,-

ZAKAT PENGHASILAN PERUSAHAAN

PT. Usaha Amal Mulia adalah sebuah perusahaan yang memiliki penjualan sebesar Rp.70.000.000,- pada tahun 2001. Harga pokok penjualan Rp.50.000.000,- Biaya umum dan Administrasi.
Perhitungan Zakat dan Pajaknya:

Penghasilan Bruto
=
Rp.
70.000.000,-
Harga Pokok Penjualan
=
Rp.
50.000.000,-
Laba Bruto Usaha
=
Rp.
20.000.000,-
Biaya Umum dan Administrasi
=
Rp.
15.000.000,-
Penghasilan Netto sebelum Zakat
=
Rp.
5.000.000,-
Zakat Penghasilannya
 
2,5% x Rp.5.000.000,-
=
Rp.
125.000,-
Penghasilan kena pajak
=
Rp.
4.875.000,-
PPh harus dibayar 10% x 4.875.000,-
=
Rp.
487.500,-
SUSUNAN PENGURUS

 

DEWAN PELAKSANA
Ketua : Walikota Cilegon
Wakil Ketua : 1. Sekretaris Daerah Kota Cilegon
    2. Dr.H. Jirjis Ridlo, Ph.D
    3. Asda II Setda Kota Cilegon
Sekretaris : Kasi Binmas Islam Depag Kota Cilegon
Wakil Sekretaris : 1. Kasubdin Sosial pada Dinsostek Kota Cilegon.
    2. Drs. M. Najib, Msc. MEng
    3. Suja'i, S.Ag
Bendahara : Kabag Keuangan Setda Kota Cilegon
SEKSI PENGUMPULAN
Ketua : KH. Hilman Ismail
Sekretaris : H. Sanawiri Muchsin, SH
Anggota : 1. Ir. Fakih Usman
    2. H. Wahyono
    3. Drs. H. M. Yusa Emed
SEKSI PENDISTRIBUSIAN
Ketua : Kepala Dinas Sosial & Tenaga Kerja Kota Cilegon
Sekretaris : Drs. Zaenal Mutaqin, MM
Anggota : 1. Drs. A. Buhaeti
    2. Drs. Fajri Ali
    3. Edi Syuaedi S. Ali, BA
SEKSI PENDAYAGUNAAN
Ketua : KH. Halawi Hayz
Sekretaris : Alawi, AS
Anggota : 1. Drs. Tb. H. Khawailizzaman
    2. Hasan Basri
    3. Moch. Fachrudin
SEKSI PENGEMBANGAN
Ketua : Drs. H.Sandir Usman
Sekretaris : Humaidi Mukti
Anggota : 1. Kepala Dinas P&K Kota Cilegon
    2. Dra. Yanah Yulyanah
    3. Hj. Beatrie Noviana, SH

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001