:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

LAMPIRAN V : PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON

Nomor
:
11 Tahun 2002
Tanggal
:
28 Mei 2002
Tentang
:
Retribusi Jasa Kepelabuhanan

TARIF DASAR PELAYANAN JASA PENUNDAAN UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI DIPERAIRAN WAJIB PANDU

NO.
U R A I A N
T A R I F (US $)
KETERANGAN
1.

Kapal s/d 3.500 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

145,00

0,004

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

2.

Kapal 3.501 s/d 8.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

375,00

0,004

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

3.

Kapal 8.001 s/d 14.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

570,00

0,004

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

4.

Kapal 14.001 s/d 18.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

770,00

0,004

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

5.

Kapal 18.001 s/d 26.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

1.220,00

0,004

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

6.

Kapal 26.001 s/d 40.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

1.220,00

0,004

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

7.

Kapal 40.001 s/d 75.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

1.300,00

0,004

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

8.

Kapal diatas 75.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

1.700,00

0,004

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

WALIKOTA CILEGON,

ttd

H. Tb. AAT SYAFA'AT

 

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001