:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

LAMPIRAN IV : PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON

Nomor
:
11 Tahun 2002
Tanggal
:
28 Mei 2002
Tentang
:
Retribusi Jasa Kepelabuhanan

TARIF DASAR PELAYANAN JASA PENUNDAAN UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI DIPERAIRAN WAJIB PANDU

NO.
U R A I A N
T A R I F (Rp.)
KETERANGAN
1.

Kapal s/d 3.500 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

120.000,00

2,00

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

2.

Kapal 3.501 s/d 8.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

300.000,00

2,00

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

3.

Kapal 8.001 s/d 14.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

475.000,00

2,00

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

4.

Kapal 14.001 s/d 18.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

625.000,00

2,00

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

5.

Kapal 18.001 s/d 26.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

1.000.000,00

2,00

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

6.

Kapal 26.001 s/d 40.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

1.000.000,00

2,00

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

7.

Kapal 40.001 s/d 75.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

1.000.000,00

2,00

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

8.

 

Kapal diatas 75.000 GT

- Tarif Tetap

- Tarif Variabel

 

1.350.000,00

2,00

 

Per kapal yang ditunda/jam

Per GT/kapal yang ditunda/jam

WALIKOTA CILEGON,

ttd

H. Tb. AAT SYAFA'AT

 

 

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001