:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI

Pasal 7

Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi dimaksudkan untuk :

  1. memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya angsuran pinjaman, biaya rutin/priodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) ;
  2. menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) atas pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 9

Retribusi jasa kepelabuhanan yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.

BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERUTANG

Pasal 10

Masa Retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 11

  1. Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan ;
  2. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB X
TATA CARA PENAGIHAN

Pasal 12

  1. Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran ;
  2. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang ;
  3. Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 13

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua prosen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 14

  1. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ;
  2. Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi ;
  3. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 15

  1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah ;
  2. Tindak Pidana sebagaiman dimaksud ayat (1) merupakan jenis pelanggaran.

BAB XIV
P E N Y I D I K A N

Pasal 16

  1. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku ;
  2. Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    1. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas ;
    2. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah ;
    3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retibusi daerah ;
    4. memeriksa buku-buku, catatan-cacatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah ;
    5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah ;
    6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah ;
    7. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang sedang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ;
    8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah ;
    9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
    10. menghentikan penyidikan ;
    11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota

Pasal 18

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cilegon.


Ditetapkan di Cilegon
pada tanggal
WALIKOTA CILEGON,

ttd
H. Tb. AAT SYAFA'AT

Diundangkan di Cilegon
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA CILEGON,
H. RUSLI RIDWAN

LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON TAHUN 2002 NOMOR 101 SERI B

<Sebelumnya ....

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001