BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
dimaksudkan untuk :
- memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti
investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan,
biaya asuransi, biaya angsuran pinjaman, biaya rutin/priodik
yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa dan biaya administrasi
umum yang mendukung penyediaan Jasa sebagaimana dimaksud Pasal
6 ayat (1) ;
- menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian
izin sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) atas pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan
ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana
atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan
bagian tidak terpisahkan.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi jasa kepelabuhanan yang terutang dipungut di Wilayah
Daerah.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
Masa Retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD
atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11
- Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan ;
- Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 12
- Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis
sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan
segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran ;
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat
lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi
yang terutang ;
- Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1), dikeluarkan oleh
Pejabat yang ditunjuk.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya
atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2 % (dua prosen) setiap bulan dari besarnya retribusi
yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan
STRD.
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 14
- Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan
retribusi ;
- Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan
Wajib Retribusi ;
- Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
- Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga
merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,-
(lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu
untuk Daerah ;
- Tindak Pidana sebagaiman dimaksud ayat (1) merupakan jenis
pelanggaran.
BAB XIV
P E N Y I D I K A N
Pasal 16
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah
Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sesuai
dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku ;
- Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
:
- menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lengkap dan jelas ;
- meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai
orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi
daerah ;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi
atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retibusi
daerah ;
- memeriksa buku-buku, catatan-cacatan dan dokumen-dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi
daerah ;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah ;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah
;
- menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan
atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang atau dokumen yang sedang dibawa
sebagaimana dimaksud pada huruf e ;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
di bidang retribusi daerah ;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi ;
- menghentikan penyidikan ;
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang
dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia,
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana
yang berlaku.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
oleh Walikota
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kota Cilegon.
Ditetapkan di Cilegon
pada tanggal
WALIKOTA CILEGON,
ttd
H. Tb. AAT SYAFA'AT
Diundangkan di Cilegon
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA CILEGON,
H. RUSLI RIDWAN
LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON TAHUN 2002 NOMOR 101 SERI B
|