B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
- "Daerah" adalah Kota Cilegon ;
- "Pemerintah Daerah" adalah Walikota beserta perangkat
Daerah yang lain sebagai badan eksekutif ;
- "Walikota" adalah Walikota Cilegon ;
- "Pejabat" adalah pegawai yang diberi tugas tertentu
di bidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku ;
- "Badan" adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi
sosila politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana
pensiunan, bentuk saha tetap serta bentuk badan usaha lainnya
;
- "Retribusi" adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan ;
- "Jasa Usaha" adalah Jasa yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersil
;
- "Perizinan Tertentu" adalah kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang
pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan ;
- "Wajib Retribusi" adalah orang pribadi atau badan
yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
- "Wajib Pungut" adalah orang atau Badan yang diwajibkan
melakukan pemungutan retribusi tertentu ;
- "Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disingkat SKRD" adalah surat ketetapan yang menentukan
besarnya pokok retribusi ;
- "Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
STRD" adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi
dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
- "Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan selanjutnya
disebut DLKp Pelabuhan" adalah perairan di sekeliling
daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran ;
- "Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan selanjutnya disebut
DLKr Pelabuhan" adalah wilayah perairan dan daratan yang
dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan
;
- "Pelabuhan" adalah tempat yang terdiri dari daratan
dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan Pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi
;
- "Kapal" adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, mesin
atau ditunda, termasuk kendaraan air yang berdaya dukung dinamis,
kendaraandi bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah ;
- "Kapal Niaga" adalah kapal yang dipergunakan untuk
mengangkut barang, penumpang dan hewan yang berkunjung di
pelabuhan untuk kepentingan niaga, termasuk kapal Pemerintah/TNI/POLRI
yang mengangkut barang, penumpang dan hewan untuk kepentingan
niaga yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran ;
- "Angkutan Laut Luar Negeri" adalah kegiatan angkutan
laut dari pelabuhan Indonesia ke Pelabuhan luar negeri atau
sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar pelabuhan
di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh
perusahaan angkutan laut ;
- "Angkutan Laut Dalam Negeri " adalah kegiatan
angkutan laut antar pelabuhan yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut
;
- "Pandu" adalah petugas pelaksana pemanduan yaitu
seorang pelaut nautis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh Pemerintah ;
- "Pemanduan" adalah kegiatan pandu dalam membantu
nakhoda agar olah gerak kapal dapat dilaksanakan dengan selamat,
tertib dan lancar ;
- "Penundaan" adalah pekerjaan mendorong, mengawal,
menjaga, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak,
untuk bertambat ke atau untuk melepas dari tambatan dermaga,
breasting dolphin/pelampung, pinggiran dan kapal lainnya dengan
menggunakan kapal tunda ;
- "Reklamasi" adalah kegiatan untuk mengembalikan
kondisi daratan yang rusak atau berubah karena abrasi kekondisi
semula ;
- "Pengurugan" adalah pekerjaan penimbunan atau
pemindahan material pada kawasan pelabuhan ;
- "Pengerukan" adalah pekerjaan penggalian bawah
air dan pemindahan material hasil galian pada kolam pelabuhan
dan alur pelayaran ;
- "Salvage" adalah kegiatan pengangkatan kerangka
kapal dan atau muatannya baik dalam rangka keselamatan pelayaran
maupun tujuan tertentu misalnya pengangkatan benda-benda berharga.
B A B II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Jasa Kepelabuhanan dipungut retribusi
sebagai pembayaran atas Pemberian Jasa Labuh, Jasa Penundaan
dan Pemanduan, serta Izin Pengoperasian Pelsus, Izin Reklamasi/Pengurugan,
Izin Kerja Pengerukan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air
(PBA), Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal
Laut (EMKL), Izin Jasa Pengurusan Trnsportasi (JPT), izin DLKr
dan Sewa Perairan.
Pasal 3
Objek Reteribusi adalah Pemberian Jasa Labuh, Jasa Penundaan
dan Pemanduan, serta Izin Pengoperasian Pelsus, Izin Reklamasi/Pengurugan,
Izin Kerja Pengerukan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air
(PBA), Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal
Laut (EMKL), Izin Jasa Pengurusan Trnsportasi (JPT), izin DLKr
dan Sewa Perairan.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan
pelayanan Jasa Labuh, Jasa Penundaan dan Pemanduan, serta Izin
Pengoperasian Pelsus, Izin Reklamasi/Pengurugan, Izin Kerja
Pengerukan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA) Izin
Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL),
Izin Jasa Pengurusan Trnsportasi (JPT), izin DLKr dan Sewa Perairan
sebagai wajib Retribusi.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Jasa Kepelabuhanan digolongkan sebagai retribusi
jasa Usaha dan Retribusi Retribusi Perizinan tertentu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
- Tingkat Penggunaan Jasa Labuh, Tunda dan Pandu diukur berdasarkan
Jumlah per GT/Kunjungan, per gerakan, jenis kapal dan waktu.
- Tingkat Penggunaan Izin Pengoperasian Pelsus, Izin Reklamasi/Pengurugan,
Izin Kerja Pengerukan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air
(PBA) Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal
Laut (EMKL), Izin Jasa Pengurusan Trnsportasi (JPT), izin DLKr
dan Sewa Perairan diukur berdasarkan perberkas permohonan dan
atau luas per M2.
|