:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

B A B I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
    1. "Daerah" adalah Kota Cilegon ;
    2. "Pemerintah Daerah" adalah Walikota beserta perangkat Daerah yang lain sebagai badan eksekutif ;
    3. "Walikota" adalah Walikota Cilegon ;
    4. "Pejabat" adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
    5. "Badan" adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosila politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiunan, bentuk saha tetap serta bentuk badan usaha lainnya ;
    6. "Retribusi" adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan ;
    7. "Jasa Usaha" adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersil ;
    8. "Perizinan Tertentu" adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan ;
    9. "Wajib Retribusi" adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
    10. "Wajib Pungut" adalah orang atau Badan yang diwajibkan melakukan pemungutan retribusi tertentu ;
    11. "Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD" adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi ;
    12. "Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD" adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
    13. "Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan selanjutnya disebut DLKp Pelabuhan" adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran ;
    14. "Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan selanjutnya disebut DLKr Pelabuhan" adalah wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan ;
    15. "Pelabuhan" adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi ;
    16. "Kapal" adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, mesin atau ditunda, termasuk kendaraan air yang berdaya dukung dinamis, kendaraandi bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah ;
    17. "Kapal Niaga" adalah kapal yang dipergunakan untuk mengangkut barang, penumpang dan hewan yang berkunjung di pelabuhan untuk kepentingan niaga, termasuk kapal Pemerintah/TNI/POLRI yang mengangkut barang, penumpang dan hewan untuk kepentingan niaga yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran ;
    18. "Angkutan Laut Luar Negeri" adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia ke Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar pelabuhan di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut ;
    19. "Angkutan Laut Dalam Negeri " adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut ;
    20. "Pandu" adalah petugas pelaksana pemanduan yaitu seorang pelaut nautis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah ;
    21. "Pemanduan" adalah kegiatan pandu dalam membantu nakhoda agar olah gerak kapal dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar ;
    22. "Penundaan" adalah pekerjaan mendorong, mengawal, menjaga, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dari tambatan dermaga, breasting dolphin/pelampung, pinggiran dan kapal lainnya dengan menggunakan kapal tunda ;
    23. "Reklamasi" adalah kegiatan untuk mengembalikan kondisi daratan yang rusak atau berubah karena abrasi kekondisi semula ;
    24. "Pengurugan" adalah pekerjaan penimbunan atau pemindahan material pada kawasan pelabuhan ;
    25. "Pengerukan" adalah pekerjaan penggalian bawah air dan pemindahan material hasil galian pada kolam pelabuhan dan alur pelayaran ;
    26. "Salvage" adalah kegiatan pengangkatan kerangka kapal dan atau muatannya baik dalam rangka keselamatan pelayaran maupun tujuan tertentu misalnya pengangkatan benda-benda berharga.

B A B II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Jasa Kepelabuhanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Pemberian Jasa Labuh, Jasa Penundaan dan Pemanduan, serta Izin Pengoperasian Pelsus, Izin Reklamasi/Pengurugan, Izin Kerja Pengerukan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA), Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Izin Jasa Pengurusan Trnsportasi (JPT), izin DLKr dan Sewa Perairan.

Pasal 3

Objek Reteribusi adalah Pemberian Jasa Labuh, Jasa Penundaan dan Pemanduan, serta Izin Pengoperasian Pelsus, Izin Reklamasi/Pengurugan, Izin Kerja Pengerukan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA), Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Izin Jasa Pengurusan Trnsportasi (JPT), izin DLKr dan Sewa Perairan.

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan Jasa Labuh, Jasa Penundaan dan Pemanduan, serta Izin Pengoperasian Pelsus, Izin Reklamasi/Pengurugan, Izin Kerja Pengerukan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA) Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Izin Jasa Pengurusan Trnsportasi (JPT), izin DLKr dan Sewa Perairan sebagai wajib Retribusi.

BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

Pasal 5

Retribusi Jasa Kepelabuhanan digolongkan sebagai retribusi jasa Usaha dan Retribusi Retribusi Perizinan tertentu.

BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 6

  1. Tingkat Penggunaan Jasa Labuh, Tunda dan Pandu diukur berdasarkan Jumlah per GT/Kunjungan, per gerakan, jenis kapal dan waktu.
  2. Tingkat Penggunaan Izin Pengoperasian Pelsus, Izin Reklamasi/Pengurugan, Izin Kerja Pengerukan, Izin Salvage, Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA) Izin Perusahaan Pelayaran, Izin Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Izin Jasa Pengurusan Trnsportasi (JPT), izin DLKr dan Sewa Perairan diukur berdasarkan perberkas permohonan dan atau luas per M2.

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001