:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON

TAHUN : 2002 NOMOR : 100 SERI : A

PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG
RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN
WALIKOTA CILEGON,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga Daerah dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, diperlukan pembiayaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah ;
  2. bahwa salah satu sumber pendapatan menjadi kewenangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan di Kota Cilegon adalah jasa kepelabuhanan ;
  3. bahwa untuk mengatur pungutan retribusi jasa kepelabuhanan, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Mengingat :

  1. Undang - undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493) ;
  2. Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) bagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046) ;
  3. Undang - undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3828) ;
  4. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692) ;
  6. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4) ;
  7. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan Yang Akan Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kota Cilegon (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19) ;
  8. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan di Kota Cilegon (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 45).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG RETRIBUSI JASA KEPELABUHAN.

.... Selanjutnya>

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001