LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON

TAHUN : 2002 NOMOR : 100 SERI : A
PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG
RETRIBUSI JASA KEPELABUHANAN
WALIKOTA CILEGON,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga
Daerah dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,
diperlukan pembiayaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah
;
- bahwa salah satu sumber pendapatan menjadi kewenangan Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001
tentang Kepelabuhanan di Kota Cilegon adalah jasa kepelabuhanan
;
- bahwa untuk mengatur pungutan retribusi jasa kepelabuhanan,
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat :
- Undang - undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493)
;
- Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685) bagaimana telah diubah dengan Undang
- undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4046) ;
- Undang - undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3828) ;
- Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692) ;
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata
Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2000 Nomor 4) ;
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Rincian Kewenangan Yang Akan Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kota
Cilegon (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19) ;
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan
di Kota Cilegon (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 45).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG RETRIBUSI JASA
KEPELABUHAN.
|