BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 7
- Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
- Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dengan Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Pasal 8
Masa Pajak Daerah adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)
bulan takwim.
Pasal 9
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan
Jasa Tambat dan Jasa Dermaga.
Pasal 10
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD ;
- SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus
diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh
wajib pajak atau kuasanya ;
- SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus
disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari setelah berakhirnya masa pajak ;
- Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh
Walikota.
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 11
- Berdasarkan SPTPD sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) Peraturan Daerah ini, Walikota menetapkan pajak terutang
dengan menertibkan SKPD ;
- Apabila SKPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tidak
atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua prosen) sebulan dan ditagih dengan
menerbitkan STPD.
Pasal 12
- Wajib Pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, digunakan untuk
menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang
terutang ;
- Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya
pajak, Walikota dapat menerbitkan :
- SKPDKP ;
- SKPDKBT ;
- SKPDN.
- SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Pasai ini,
diterbitkan :
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua prosen)
sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dihitung sejak saat terutang pajak ;
- Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang
ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, maka dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua prosen)
sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dihitung sejak saat terutang pajak ;
- Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak yang
terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 25 % (dua puluh lima prosen) dari
pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2
% (dua prosen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
- SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Pasal ini,
diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula
belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang
terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100 % (seratus prosen) dari jumlah kekurangan pajak
tersebut ;
- SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pasal ini,
diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak ;
- Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b Pasal
ini, tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu
yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % ( dua prosen
) ;
- Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) Pasal ini, tidak dikenakan apabila wajib pajak
melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
BAB VIl
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
- Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat tain
yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam
SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD ;
- Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk,
hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya
1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota ;
- Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
Pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSDP.
Pasal 14
- Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas ;
- Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk
mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan ;
- Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut
dengan dikenakan bunga sebesar 2 % ( dua prosen ) sebulan dari
jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar ;
- Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk
menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan
setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan
bunga sebesar 2 % (dua prosen ) sebulan dari jumlah pajak yang
belum atau kurang dibayar ;
- Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran
serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana
dimaksud ayat (2) dan (4) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikota.
Pasal 15
- Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14
Peraturan Daerah ini, diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat
dalam buku penerimaan ;
- Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku
penerimaan pajak ditetapkan oleh Walikota.
|