:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK

Pasal 7

  1. Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
  2. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Daerah ini.

BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH

Pasal 8

Masa Pajak Daerah adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan Jasa Tambat dan Jasa Dermaga.

Pasal 10

  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD ;
  2. SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya ;
  3. SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak ;
  4. Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Walikota.

BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK

Pasal 11

  1. Berdasarkan SPTPD sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Walikota menetapkan pajak terutang dengan menertibkan SKPD ;
  2. Apabila SKPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua prosen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.

Pasal 12

  1. Wajib Pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang ;
  2. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota dapat menerbitkan :
    1. SKPDKP ;
    2. SKPDKBT ;
    3. SKPDN.
  3. SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Pasai ini, diterbitkan :
    1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua prosen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak ;
    2. Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua prosen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak ;
    3. Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 % (dua puluh lima prosen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua prosen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
  4. SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Pasal ini, diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus prosen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut ;
  5. SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Pasal ini, diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak ;
  6. Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b Pasal ini, tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % ( dua prosen ) ;
  7. Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

BAB VIl
TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 13

  1. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat tain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD ;
  2. Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota ;
  3. Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSDP.

Pasal 14

  1. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas ;
  2. Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan ;
  3. Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2 % ( dua prosen ) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar ;
  4. Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua prosen ) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar ;
  5. Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (4) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikota.

Pasal 15

  1. Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Peraturan Daerah ini, diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan ;
  2. Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak ditetapkan oleh Walikota.

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001