BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
- "Daerah" adalah Kota Cilegon ;
- "Pemerintah Daerah" adalah Walikota beserta perangkat
Daerah yang lain sebagai badan eksekutif ;
- "Walikota" adalah Walikota Cilegon ;
- "Pejabat" adalah pegawai yang diberi tugas tertentu
di bidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang
- undangan yang berlaku ;
- "Badan" adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi
sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana
pensiunan, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha Iainnya
;
- "Pajak Daerah" adalah iuran wajib yang dilakukan
oleh orang atau pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan
langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perUndang - undangan, yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah ;
- "Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat SPTPD" adalah surat yang digunakan oleh wajib
pajak untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak yang
terutang menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku
;
- "Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SSPD" adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke
kas daerah atau ke tempat tain yang ditetapkan oleh Walikota
;
- "Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD" adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya
jumlah pajak yang terutang ;
- "Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPDKB" adalah surat ketetapan yang menentukan
besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangn pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi
dan jumlah yang masih harus dibayar ;
- "Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT" adalah surat ketetapan
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
;
- "Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau disingkat SKPDLB"
adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang
terutang atau tidak seharusnya terutang ;
- "Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya
disingkat SKPDN" adalah surat ketetapan yang menentukan
jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit
pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
;
- "Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
STPD" adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau
sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda ;
- "Pelabuhan" adalah tempat yang terdiri dari daratan
dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan Pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi
;
- "Kapal" adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, mesin
atau ditunda, termasuk kendaraan air yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah ;
- "Kapal Niaga" adalah kapal yang digunakan untuk
mengangkut barang, penumpang dan hewan yang berkunjung di
pelabuhan untuk kepentingan niaga, termasuk kapal Pemerintah/TNI/POLRI
yang mengangkut barang, penumpang dan hewan untuk kepentingan
niaga yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran ;
- "Kapal Bukan Niaga" adalah kapal yang berkunjung
di pelabuhan dalam keadaan darurat, antara lain mengambil
air, bahan makanan, dan bahan bakar serta keperluan lain yang
dipergunakan dalam melanjutkan perjalanannya, menambah anak
buah kapal, mendapat pertolongan dokter, pertolongan dalam
kebakaran serta pembasmian tikus ;
- "Angkutan Laut Luar Negeri" adalah kegiatan angkutan
laut dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau
sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar pelabuhan
di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh
perusahaan angkutan laut ;
- "Angkutan Laut Dalam Negeri" adalah kegiatan angkutan
laut antar pelabuhan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia
yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut ;
- "Barang" adalah semua jenis barang muatan kapal
yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal ;
- "Barang Antar Pulau" adalah barang yang diangkut
dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dalam wilayah Indonesia
;
- "Barang Impor/Ekspor" adalah barang yang diangkut
dari pelabuhan asal luar negeri ke pelabuhan tujuan dalam
wilayah Indonesia atau sebaliknya ;
- "Barang Dalam Kemasan" adalah barang yang menggunakan
kemasan peti kemas (container) atau menggunakan pallet danunitisasi
;
- "Barang Tidak Dalam Kemasan" adalah barang selain
dimaksud huruf k Pasal ini dalam bentuk urai, antara lain
berupa break bulk, bag cargo, barang curah kering, barang
curah cair dan hewan ;
- "Barang Berbahaya" adalah barang yang karena sifat
dan karakteristiknya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan,
sesuai ketentuan yang berlaku ;
- "Bahan Baku" adalah bahan yang langsung digunakan
sebagai bahan dasar untuk menghasilkan suatu produksi sesuai
dengan jenis usaha pokoknya ;
- "Hasil Produksi" adalah barang yang merupakan
hasil langsung dari proses produksi sesuai dengan jenis usaha
pokoknya ;
- "Kegiatan Alih Muat Barang Antar Kapal (Ship To Ship)"
adalah kegiatan bongkar muat barang secara langsung dari kapal
ke kapal termasuk tongkang atau sebaliknya, tanpa melalui
dermaga.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2
- Dengan nama Pajak Atas Jasa Kepelabuhanan dipungut Pajak
atas setiap pelayanan Penggunaan Jasa Kepelabuhanan yang meliputi
Jasa Tambat dan Jasa Dermaga;
- Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan
pembayaran di Pelabuhan.
- Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini,
meliputi :
- fasilitas tambatan dermaga (beton, besi dan
kayu), breasting dolphin/pelampung dan pinggiran serta kapal
yang merapat pada kapal lain yang sedang sandar/tambat ;
- fasilitas dermaga yang digunakan sebagai tempat barang
yang dibongkar/dimuat dari atau ke kapal/tongkang yang bertambat
ditambatan maupun yang tidak bertambat.
Pasal 3
Dikecualikan dari obyek pajak adalah penggunaan fasilitas tambatan,
fasilitas dermaga, fasilitas pelayanan dimaksud Pasal 2 oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 4
- Subyek Pajak Atas Jasa Kepelabuhanan adalah orang pribadi
atau badan yang melakukan Pembayaran atas pelayanan Jasa Kepelabuhanan
;
- Wajib Pajak Atas Jasa Kepelabuhanan adalah Penyelenggara Pelabuhan.
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK
Pasal 5
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan
kepada Penyelenggara Pelabuhan sesuai besarnya tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini sebagai bagian
yang tidak terpisahkan.
Pasal 6
Tarif pajak ditetapkan sebesar 20 % (Dua Puluh Prosen).
|