:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

BAB l
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

  1. "Daerah" adalah Kota Cilegon ;
  2. "Pemerintah Daerah" adalah Walikota beserta perangkat Daerah yang lain sebagai badan eksekutif ;
  3. "Walikota" adalah Walikota Cilegon ;
  4. "Pejabat" adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku ;
  5. "Badan" adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiunan, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha Iainnya ;
  6. "Pajak Daerah" adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang atau pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perUndang - undangan, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah ;
  7. "Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD" adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku ;
  8. "Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD" adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas daerah atau ke tempat tain yang ditetapkan oleh Walikota ;
  9. "Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD" adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang ;
  10. "Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB" adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangn pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar ;
  11. "Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT" adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan ;
  12. "Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau disingkat SKPDLB" adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang ;
  13. "Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN" adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak ;
  14. "Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD" adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda ;
  15. "Pelabuhan" adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi ;
  16. "Kapal" adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, mesin atau ditunda, termasuk kendaraan air yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah ;
  17. "Kapal Niaga" adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut barang, penumpang dan hewan yang berkunjung di pelabuhan untuk kepentingan niaga, termasuk kapal Pemerintah/TNI/POLRI yang mengangkut barang, penumpang dan hewan untuk kepentingan niaga yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran ;
  18. "Kapal Bukan Niaga" adalah kapal yang berkunjung di pelabuhan dalam keadaan darurat, antara lain mengambil air, bahan makanan, dan bahan bakar serta keperluan lain yang dipergunakan dalam melanjutkan perjalanannya, menambah anak buah kapal, mendapat pertolongan dokter, pertolongan dalam kebakaran serta pembasmian tikus ;
  19. "Angkutan Laut Luar Negeri" adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar pelabuhan di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut ;
  20. "Angkutan Laut Dalam Negeri" adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut ;
  21. "Barang" adalah semua jenis barang muatan kapal yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal ;
  22. "Barang Antar Pulau" adalah barang yang diangkut dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dalam wilayah Indonesia ;
  23. "Barang Impor/Ekspor" adalah barang yang diangkut dari pelabuhan asal luar negeri ke pelabuhan tujuan dalam wilayah Indonesia atau sebaliknya ;
  24. "Barang Dalam Kemasan" adalah barang yang menggunakan kemasan peti kemas (container) atau menggunakan pallet danunitisasi ;
  25. "Barang Tidak Dalam Kemasan" adalah barang selain dimaksud huruf k Pasal ini dalam bentuk urai, antara lain berupa break bulk, bag cargo, barang curah kering, barang curah cair dan hewan ;
  26. "Barang Berbahaya" adalah barang yang karena sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan, sesuai ketentuan yang berlaku ;
  27. "Bahan Baku" adalah bahan yang langsung digunakan sebagai bahan dasar untuk menghasilkan suatu produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya ;
  28. "Hasil Produksi" adalah barang yang merupakan hasil langsung dari proses produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya ;
  29. "Kegiatan Alih Muat Barang Antar Kapal (Ship To Ship)" adalah kegiatan bongkar muat barang secara langsung dari kapal ke kapal termasuk tongkang atau sebaliknya, tanpa melalui dermaga.

BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK

Pasal 2

  1. Dengan nama Pajak Atas Jasa Kepelabuhanan dipungut Pajak atas setiap pelayanan Penggunaan Jasa Kepelabuhanan yang meliputi Jasa Tambat dan Jasa Dermaga;
  2. Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di Pelabuhan.
  3. Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, meliputi :
    1. fasilitas tambatan dermaga (beton, besi dan kayu), breasting dolphin/pelampung dan pinggiran serta kapal yang merapat pada kapal lain yang sedang sandar/tambat ;
    2. fasilitas dermaga yang digunakan sebagai tempat barang yang dibongkar/dimuat dari atau ke kapal/tongkang yang bertambat ditambatan maupun yang tidak bertambat.

Pasal 3

Dikecualikan dari obyek pajak adalah penggunaan fasilitas tambatan, fasilitas dermaga, fasilitas pelayanan dimaksud Pasal 2 oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 4

  1. Subyek Pajak Atas Jasa Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan Pembayaran atas pelayanan Jasa Kepelabuhanan ;
  2. Wajib Pajak Atas Jasa Kepelabuhanan adalah Penyelenggara Pelabuhan.

BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK

Pasal 5

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Penyelenggara Pelabuhan sesuai besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Pasal 6

Tarif pajak ditetapkan sebesar 20 % (Dua Puluh Prosen).

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001