LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON

TAHUN : 2002 NOMOR : 100 SERI : A
PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG
PAJAK ATAS JASA KEPELABUHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CILEGON,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga
Daerah di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan,
diperlukan pembiayaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah
;
- bahwa salah satu sumber pendapatan yang menjadi kewenangan
Daerah adalah Jasa Kepelabuhanan ;
- bahwa untuk mengatur pendapatan dari sektor pajak atas Jasa
Kepelabuhanan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
- Undang - undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493)
;
- Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685) bagaimana telah diubah dengan Undang
- undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4046) ;
- Undang - undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3828) ;
- Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3691 ) ;
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata
Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ( Lembaran
Daerah Tahun 2000 Nomor 4) ;
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Rincian Kewenangan Yang Akan Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kota
Cilegon (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19) ;
- Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan
di Kota Cilegon (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 45 ).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG PAJAK ATAS
JASA KEPELABUHANAN.
|