:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON

TAHUN : 2002 NOMOR : 100 SERI : A

PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG
PAJAK ATAS JASA KEPELABUHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CILEGON,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga Daerah di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, diperlukan pembiayaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah ;
  2. bahwa salah satu sumber pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah adalah Jasa Kepelabuhanan ;
  3. bahwa untuk mengatur pendapatan dari sektor pajak atas Jasa Kepelabuhanan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :

  1. Undang - undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493) ;
  2. Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) bagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046) ;
  3. Undang - undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3828) ;
  4. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691 ) ;
  6. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4) ;
  7. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan Yang Akan Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kota Cilegon (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19) ;
  8. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan di Kota Cilegon (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 45 ).

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG PAJAK ATAS JASA KEPELABUHANAN.

.... Selanjutnya>

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001