BAB III
NAMA, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Nama
Pasal 3
Perusahaan Daerah ini dinamakan Perusahaan Daerah
Pelabuhan Cilegon Mandiri yang disingkat PD. PCM.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 4
- Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah
dibidang pengelolaan dan pelayanan Kepelabuhanan yang berkedudukan
di Kota Cilegon ;
- Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang berada
dibawah pengawasan suatu Dewan Pengawas dan bertanggung jawab
kepada pemegang saham.
Bagian Ketiga
Tugas Pokok
Pasal 5
Perusahaan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan
dan pelayanan bidang kepelabuhanan yang meliputi Jasa Kapal,
Jasa Barang, Jasa Teknis, Jasa Umum, Perencanaan, Pemasaran
serta Manajemen SDM dan Keuangan .
Bagian Keempat
Fungsi
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut pada Pasal 5 di atas,
Perusahaan Daerah mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan pelayanan Jasa Kapal ;
- Penyelenggaraan pelayanan Jasa Barang ;
- Penyelenggaraan pelayanan Jasa Teknik ;
- Penyelenggaraan pelayanan Jasa Umum ;
- Penyelenggaraan perencanaan pengelolaan kepelabuhanan ;
- Penyusunan program pemasaran jasa kepelabuhanan ;
- Pengelolaan manajemen SDM dan Keuangan.
BAB IV
O R G A N I S A S I
Bagian Pertama
Unsur Organisasi
Pasal 7
Unsur Organisasi Perusahaan Daerah terdiri atas :
- Pemegang Saham
- Pengawas adalah Dewan Pengawas ;
- Pimpinan adalah Direksi, meliputi Direktur dan para Manajer
;
- Pembantu pimpinan adalah Divisi SDM dan Keuangan ;
- Pelaksana adalah terdiri dari Divisi-Divisi.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
- Susunan Organisasi Perusahaan Daerah terdiri atas :
- Pemegang saham ;
- Dewan Pengawas ;
- Direksi terdiri dari :
- Direktur ;
- Manajer Operasional dan teknik yang membawahi :
- Divisi Jasa Kapal ;
- Divisi Jasa Barang ;
- Divisi Jasa Teknik ;
- Divisi Jasa Umum .
- Manajer Komersial dan Perencanaan , yang membawahi
:
- Divisi Pemasaran ;
- Divisi Perencanaan.
- Divisi SDM dan Keuangan, yang membawahi :
- Seksi SDM ;
- Seksi Keuangan .
- Bagan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum
dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Praturan Daerah ini.
|