:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

BAB III
NAMA, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Pertama
Nama

Pasal 3

Perusahaan Daerah ini dinamakan Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri yang disingkat PD. PCM.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 4

  1. Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah dibidang pengelolaan dan pelayanan Kepelabuhanan yang berkedudukan di Kota Cilegon ;
  2. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang berada dibawah pengawasan suatu Dewan Pengawas dan bertanggung jawab kepada pemegang saham.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok

Pasal 5

Perusahaan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan bidang kepelabuhanan yang meliputi Jasa Kapal, Jasa Barang, Jasa Teknis, Jasa Umum, Perencanaan, Pemasaran serta Manajemen SDM dan Keuangan .


Bagian Keempat
Fungsi

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut pada Pasal 5 di atas, Perusahaan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pelayanan Jasa Kapal ;
  2. Penyelenggaraan pelayanan Jasa Barang ;
  3. Penyelenggaraan pelayanan Jasa Teknik ;
  4. Penyelenggaraan pelayanan Jasa Umum ;
  5. Penyelenggaraan perencanaan pengelolaan kepelabuhanan ;
  6. Penyusunan program pemasaran jasa kepelabuhanan ;
  7. Pengelolaan manajemen SDM dan Keuangan.

BAB IV
O R G A N I S A S I

Bagian Pertama
Unsur Organisasi

Pasal 7

Unsur Organisasi Perusahaan Daerah terdiri atas :

    1. Pemegang Saham
    2. Pengawas adalah Dewan Pengawas ;
    3. Pimpinan adalah Direksi, meliputi Direktur dan para Manajer ;
    4. Pembantu pimpinan adalah Divisi SDM dan Keuangan ;
    5. Pelaksana adalah terdiri dari Divisi-Divisi.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 8

  1. Susunan Organisasi Perusahaan Daerah terdiri atas :
    1. Pemegang saham ;
    2. Dewan Pengawas ;
    3. Direksi terdiri dari :
      1. Direktur ;
      2. Manajer Operasional dan teknik yang membawahi :
        1. Divisi Jasa Kapal ;
        2. Divisi Jasa Barang ;
        3. Divisi Jasa Teknik ;
        4. Divisi Jasa Umum .
      3. Manajer Komersial dan Perencanaan , yang membawahi :
        1. Divisi Pemasaran ;
        2. Divisi Perencanaan.
    4. Divisi SDM dan Keuangan, yang membawahi :
      1. Seksi SDM ;
      2. Seksi Keuangan .
  2. Bagan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Praturan Daerah ini.

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001