-
"Daerah" adalah Kota Cilegon ;
-
"Pemerintah Daerah" adalah Walikota
beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif
Daerah ;
-
"Walikota" adalah Walikota Cilegon
;
-
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"
yang selanjutnya DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Cilegon ;
-
"Pemegang Saham" adalah Pemerintah
Daerah yang diwakili oleh Walikota ;
-
"Dewan Pengawas" adalah Dewan Pengawas
Perusahaan Daerah yang mengelola Kepelabuhanan Kota Cilegon
;
-
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan
Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri ;
-
"Perusahaan Daerah yang selanjutnya disebut
PD. PCM " adalah Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon
Mandiri ;
-
"Kas Daerah" adalah Kas Daerah Pemerintah
Kota Cilegon ;
-
"Perairan di luar batas Perairan Pandu"
adalah Suatu perairan pelayaran yang lokasinya diluar batas
yang telah ditetapkan sebagai perairan pandu atau perairan
pandu luar biasa, yang apabila diperlukan dapat disediakan
jasa pandu oleh pelabuhan wajib pandu terdekat atau oleh syahbandar
setempat ;
-
"Pandu" adalah Pelaut Nautis yang
melaksanakan tugas pemanduan ;
-
"Pandu Bandar" adalah Pandu yang
bertugas memandu kapal diperairan Bandar ;
-
"Pandu Laut" adalah Pandu yang bertugas
memandu kapal diperairan antara batas bandar sampai batas
luar perairan wajib pandu ;
-
"Pelabuhan" adalah Tempat yang terdiri
dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintahan dan Ekonomi
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh,
naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar
moda transportasi ;
-
"Kapal" adalah Kendaaraan air dengan
bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik,
mesin atau ditunda, termasuk kendaraan air yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung
dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah ;
-
"Kapal Niaga" adalah Kapal yang
dipergunakan untuk mengangkut barang, termasuk Kapal Pemerintah/TNI/POLRI
yang mengangkut penumpang, barang dan hewan untuk kepentingan
niaga yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran ;
-
"Angkutan Laut Luar Negeri" adalah
Kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan
luar negeri atau sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan
antar pelabuhan di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan
oleh Perusahaan Angkutan Laut ;
-
"Angkutan Laut Dalam Negeri" adalah
Kegiatan angkutan laut antar pelabuhan yang dilakukan di wilayah
perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan
laut ;
-
"Pemanduan" adalah Kegiatan pandu
dalam membantu Nakhoda kapal agar navigasi dapat dilaksanakan
dengan selamat, tertib dan lancar dengan memberikan informasi
tentang keadaan perairan setempat yang penting, demi keselamatan
kapal dan lingkungan ;
-
"Penundaan" adalah Pekerjaan mendorong,
mengawal, menjaga, menarik atau menggandeng kapal yang berolah
gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dari tambatan
dermaga breasting dolphin, pelampung, pinggiran dan kapal
lainnya dengan menggunakan Kapal Tunda ;
-
"Pengepilan" adalah Kegiatan mengikat,
melepas, menarik tali temali kapal yang berolah gerak untuk
bertambat ke atau untuk melapas dari dermaga, breasting dolphin,
pelampung, pinggiran dan kapal lainnya dengan menggunakan
atau tidak menggunakan Motor Kepil ;
-
"Sumber Daya Manusia" adalah aparatur/pegawai
yang mengelola Perusahaan Daerah yang selanjutnya disingkat
SDM.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan
Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri ( PD. PCM ).