:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. "Daerah" adalah Kota Cilegon ;
  2. "Pemerintah Daerah" adalah Walikota beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ;
  3. "Walikota" adalah Walikota Cilegon ;
  4. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" yang selanjutnya DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon ;
  5. "Pemegang Saham" adalah Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Walikota ;
  6. "Dewan Pengawas" adalah Dewan Pengawas Perusahaan Daerah yang mengelola Kepelabuhanan Kota Cilegon ;
  7. "Direksi" adalah Direksi Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri ;
  8. "Perusahaan Daerah yang selanjutnya disebut PD. PCM " adalah Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri ;
  9. "Kas Daerah" adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Cilegon ;
  10. "Perairan di luar batas Perairan Pandu" adalah Suatu perairan pelayaran yang lokasinya diluar batas yang telah ditetapkan sebagai perairan pandu atau perairan pandu luar biasa, yang apabila diperlukan dapat disediakan jasa pandu oleh pelabuhan wajib pandu terdekat atau oleh syahbandar setempat ;
  11. "Pandu" adalah Pelaut Nautis yang melaksanakan tugas pemanduan ;
  12. "Pandu Bandar" adalah Pandu yang bertugas memandu kapal diperairan Bandar ;
  13. "Pandu Laut" adalah Pandu yang bertugas memandu kapal diperairan antara batas bandar sampai batas luar perairan wajib pandu ;
  14. "Pelabuhan" adalah Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintahan dan Ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi ;
  15. "Kapal" adalah Kendaaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, mesin atau ditunda, termasuk kendaraan air yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah ;
  16. "Kapal Niaga" adalah Kapal yang dipergunakan untuk mengangkut barang, termasuk Kapal Pemerintah/TNI/POLRI yang mengangkut penumpang, barang dan hewan untuk kepentingan niaga yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran ;
  17. "Angkutan Laut Luar Negeri" adalah Kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar pelabuhan di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Laut ;
  18. "Angkutan Laut Dalam Negeri" adalah Kegiatan angkutan laut antar pelabuhan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan laut ;
  19. "Pemanduan" adalah Kegiatan pandu dalam membantu Nakhoda kapal agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar dengan memberikan informasi tentang keadaan perairan setempat yang penting, demi keselamatan kapal dan lingkungan ;
  20. "Penundaan" adalah Pekerjaan mendorong, mengawal, menjaga, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dari tambatan dermaga breasting dolphin, pelampung, pinggiran dan kapal lainnya dengan menggunakan Kapal Tunda ;
  21. "Pengepilan" adalah Kegiatan mengikat, melepas, menarik tali temali kapal yang berolah gerak untuk bertambat ke atau untuk melapas dari dermaga, breasting dolphin, pelampung, pinggiran dan kapal lainnya dengan menggunakan atau tidak menggunakan Motor Kepil ;
  22. "Sumber Daya Manusia" adalah aparatur/pegawai yang mengelola Perusahaan Daerah yang selanjutnya disingkat SDM.

BAB II
P E M B E N T U K A N

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri ( PD. PCM ).

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001