:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON

TAHUN : 2002 NOMOR : 96 SERI : D

PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 6 TAHUN 2002
T E N T A N G
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH PELABUHAN CILEGON MANDIRI (PD. PCM)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CILEGON,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001, tentang Kepelabuhanan di Kota Cilegon, dipandang perlu menyusun tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri (PD. PCM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :

      1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya sebagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901 ) ;
      2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 ) ;
      3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang pelayaran ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493 ) ;
      4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501 ) ;
      5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669 ) ;
      6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) ;
      7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3828 ) ;
      8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ) ;
      9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538 ) ;
      10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan laut ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816 ) ;
      11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 ) ;
      12. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4 ) ;
      13. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cilegon ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19 ) ;
      14. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Cilegon ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 ) ;
      15. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan ( Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 45 ).

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH PELABUHAN CILEGON MANDIRI (PD. PCM) .

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001