|
LEMBARAN DAERAH
KOTA CILEGON
NOMOR : 45 TAHUN : 2001
SERI : D
PERATURAN
DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 1 TAHUN 2001
TENTANG
KEPELABUHANAN DI KOTA CILEGON
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CILEGON,
Menimbang :
- bahwa dalam
rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Perhubungan
perlu dilakukan penataan dalam pengaturan kepelabuhanan
di Daerah Kota Cilegon ;
- bahwa untuk maksud pada
huruf a perlu disusun suatu peraturan mengenai kepelabuhanan
dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
- Pasal 33 ayat (3) Undang-undang
Dasar 1945 ;
- Ketetapan MPR RI Nomor
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan ;
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1999
tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah ;
- Undang-undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1125) ;
- Undang-undang Nomor
21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493) ;
- Undang-undang Nomor
24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara tahun
1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) ;
- Undang-undang Nomor
23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699) ;
- Undang-undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) ;
- Undang-undang Nomor
15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3828 ) ;
- Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
;
- Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3538) ;
- Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan
atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816) ;
- Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
- Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4) ;
- Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2000 Tentang Rincian Kewenangan Yang Akan Dilaksanakan
Oleh Pemerintah Kota Cilegon (Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 19) ;
- Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2000 Tentang Rincian Kewenangan Yang Tidak / Belum
Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kota Cilegon (Lembaran Daerah
Tahun 2000 Nomor 20).
|