:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

BAB V
PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN,
DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN DAN
DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN

Bagian Pertama
Penetapan Lokasi Pelabuhan
Pasal 9

  1. Lokasi untuk penyelenggaraan pelabuhan ditetapkan oleh Walikota berdasarkan pada Tatanan Kepelabuhanan ;
  2. Lokasi penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan koordinat geografis ;
  3. Pedoman tata cara penetapan lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Keputusan Walikota.

Bagian Kedua
Rencana Induk Pelabuhan
Pasal 10

  1. Untuk kepentingan pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan wajib menyusun rencana Induk Pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (1) ;
  2. Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi rencana peruntukan lahan dan perairan pelabuhan untuk menentukan kebutuhan penempatan fasilitas dan kegiatan operasional pelabuhan yang meliputi :
    1. kegiatan Pemerintahan ;
    2. kegiatan Ekonomi Kepelabuhanan dan jasa penunjangnya.
  3. Rencana Induk Pelabuhan menjadi dasar yang mengikat dalam menetapkan kebijakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan sesuai dengan peran dan fungsinya ;
  4. Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan dan disahkan oleh Walikota ;
  5. Ketentuan mengenai persyaratan Penetapan Rencana Induk Pelabuhan diatur dalam Keputusan Walikota.

Bagian Ketiga
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
Pasal 11

  1. Untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan, ditetapkan batas-batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon ;
  2. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan terdiri dari :
    1. daerah lingkungan kerja daratan adalah wilayah daratan pada pelabuhan yang dipergunakan untuk bongkar/muat barang, penyimpanan/gudang, naik/turun penumpang, dan fungsi ekonomi lainnya serta fungsi pemerintahan ;
    2. daerah lingkungan kerja perairan yang digunakan untuk kegiatan alur pelayaran, perairan tempat labuh, perairan untuk tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal dan fungsi ekonomi lainnya serta fungsi pemerintahan.
  3. Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan merupakan perairan pelabuhan diluar daerah lingkungan kerja perairan yang digunakan untuk keselamatan pelayaran, dan fungsi-fungsi lain dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya ;
  4. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan ditetapkan oleh Walikota.

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001