BAB V
PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN,
DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN DAN
DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
Bagian Pertama
Penetapan Lokasi Pelabuhan
Pasal 9
-
Lokasi untuk penyelenggaraan pelabuhan ditetapkan
oleh Walikota berdasarkan pada Tatanan Kepelabuhanan ;
-
Lokasi penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan koordinat geografis
;
-
Pedoman tata cara penetapan lokasi pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Keputusan
Walikota.
Bagian Kedua
Rencana Induk Pelabuhan
Pasal 10
- Untuk kepentingan pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan wajib
menyusun rencana Induk Pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan
sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (1) ;
- Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
meliputi rencana peruntukan lahan dan perairan pelabuhan untuk
menentukan kebutuhan penempatan fasilitas dan kegiatan operasional
pelabuhan yang meliputi :
- kegiatan Pemerintahan ;
- kegiatan Ekonomi Kepelabuhanan dan jasa penunjangnya.
- Rencana Induk Pelabuhan menjadi dasar yang mengikat dalam
menetapkan kebijakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan,
operasional dan pengembangan pelabuhan sesuai dengan peran dan
fungsinya ;
- Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan dan disahkan oleh Walikota
;
- Ketentuan mengenai persyaratan Penetapan Rencana Induk Pelabuhan
diatur dalam Keputusan Walikota.
Bagian Ketiga
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
Pasal 11
- Untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan, ditetapkan batas-batas
daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan
pelabuhan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon
;
- Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan terdiri dari :
- daerah lingkungan kerja daratan adalah wilayah
daratan pada pelabuhan yang dipergunakan untuk bongkar/muat
barang, penyimpanan/gudang, naik/turun penumpang, dan fungsi
ekonomi lainnya serta fungsi pemerintahan ;
- daerah lingkungan kerja perairan yang digunakan untuk
kegiatan alur pelayaran, perairan tempat labuh, perairan
untuk tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk
kebutuhan sandar olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat
perbaikan kapal dan fungsi ekonomi lainnya serta fungsi
pemerintahan.
- Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan merupakan perairan
pelabuhan diluar daerah lingkungan kerja perairan yang digunakan
untuk keselamatan pelayaran, dan fungsi-fungsi lain dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya ;
- Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan ditetapkan oleh Walikota.
|