|
BAB II
KEWENANGAN DI WILAYAH LAUT
Pasal 2
-
Daerah mempunyai Kewenangan di Wilayah Laut
I/3 (sepertiga) dari batas Laut Propinsi yang diukur dari
garis pantai ke arah laut sebagaimana tercantum dalam peta
terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini ;
-
Wilayah Laut yang dimaksud pada ayat (1) adalah
sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon ;
-
Tanah Negara di wilayah Pantai, kewenangan
hak pengelolaannya merupakan hak Daerah.
BAB III
KAWASAN PELABUHAN
Pasal 3
- Untuk memanfaatan wilayah laut sebagaimana dimaksud Pasal
2, maka Kawasan Pelabuhan digunakan untuk Penyelenggaraan Kepelabuhanan
;
- Kawasan Pelabuhan dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana diatur
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon.
BAB IV
TATANAN KEPELABUHANAN
Pasal 4
- Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam Penyelenggaraan Pelayanan,
merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan,
pelaksanaan kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi lainnya,
di tata secara terpadu guna mampu mewujudkan penyediaan jasa
kepelabuhan sesuai dengan tingkat kebutuhan ;
- Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata, guna
mewujudkan Penyelenggaraan Pelabuhan yang handal, dan berkemampuan
tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya saing global dalam
rangka menunjang pembangunan daerah yang berarti tumbuh dan
berkembangnya Pembangunan Nasional.
Pasal 5
- Penyusunan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan :
- rencana tata ruang wilayah ;
- sistem transportasi ;
- pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial ;
- kelestarian lingkungan ;
- keselamatan pelayaran ;
- standarisasi.
- Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat kegiatan, peran dan fungsi.
Pasal 6
- Pelabuhan menurut kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) terdiri dari pelabuhan yang melayani kegiatan :
- angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan
laut ;
- angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan
penyeberangan.
- Pelabuhan menurut perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) merupakan :
- simpul dalam jaringan transportasi ;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian Daerah, Nasional dan
Internasional ;
- tempat kegiatan alih moda transportasi ;
- penunjang kegiatan industri dan perdagangan ;
- tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.
- Pelabuhan menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) untuk :
- fungsi pemerintahan ;
- fungsi ekonomi pelabuhan dan penunjangnya.
Pasal 7
- Pelabuhan menurut jenis kegiatannya terdiri dari :
- pelabuhan umum yang diselenggarakan untuk melayani
kepentingan masyarakat umum ;
- pelabuhan khusus yang diselenggarakan untuk kepentingan
sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
- Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan
oleh Penyelenggara Pelabuhan ;
- Masing-masing Penyelenggara diberikan kewenangan penuh sesuai
fungsinya berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan
kepelabuhanan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, pengembangan
pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan ;
- Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
kegiatan penetapan kebijakan di bidang kepelabuhanan ;
- Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi
:
- pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan,
operasional dan pengembangan pelabuhan ;
- tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan,
operasional dan pengembangan pelabuhan.
- Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
- pemberian arahan dan petunjuk dalam melaksanakan
pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan ;
- pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai
hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kepelabuhan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ayat (1) memiliki
kewenangan penuh dan tidak dapat dilimpahkan.
|