:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -
BAB II
KEWENANGAN DI WILAYAH LAUT
Pasal 2
  1. Daerah mempunyai Kewenangan di Wilayah Laut I/3 (sepertiga) dari batas Laut Propinsi yang diukur dari garis pantai ke arah laut sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini ;
  2. Wilayah Laut yang dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon ;
  3. Tanah Negara di wilayah Pantai, kewenangan hak pengelolaannya merupakan hak Daerah.


BAB III
KAWASAN PELABUHAN
Pasal 3

  1. Untuk memanfaatan wilayah laut sebagaimana dimaksud Pasal 2, maka Kawasan Pelabuhan digunakan untuk Penyelenggaraan Kepelabuhanan ;
  2. Kawasan Pelabuhan dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon.

BAB IV
TATANAN KEPELABUHANAN
Pasal 4

  1. Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam Penyelenggaraan Pelayanan, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi lainnya, di tata secara terpadu guna mampu mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhan sesuai dengan tingkat kebutuhan ;
  2. Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata, guna mewujudkan Penyelenggaraan Pelabuhan yang handal, dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya saing global dalam rangka menunjang pembangunan daerah yang berarti tumbuh dan berkembangnya Pembangunan Nasional.

Pasal 5

  1. Penyusunan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan :
    1. rencana tata ruang wilayah ;
    2. sistem transportasi ;
    3. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial ;
    4. kelestarian lingkungan ;
    5. keselamatan pelayaran ;
    6. standarisasi.
  2. Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat kegiatan, peran dan fungsi.

Pasal 6

  1. Pelabuhan menurut kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari pelabuhan yang melayani kegiatan :
    1. angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut ;
    2. angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.
  2. Pelabuhan menurut perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan :
    1. simpul dalam jaringan transportasi ;
    2. pintu gerbang kegiatan perekonomian Daerah, Nasional dan Internasional ;
    3. tempat kegiatan alih moda transportasi ;
    4. penunjang kegiatan industri dan perdagangan ;
    5. tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.
  3. Pelabuhan menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk :
    1. fungsi pemerintahan ;
    2. fungsi ekonomi pelabuhan dan penunjangnya.

Pasal 7

  1. Pelabuhan menurut jenis kegiatannya terdiri dari :
    1. pelabuhan umum yang diselenggarakan untuk melayani kepentingan masyarakat umum ;
    2. pelabuhan khusus yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
  2. Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan ;
  3. Masing-masing Penyelenggara diberikan kewenangan penuh sesuai fungsinya berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 8

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, pengembangan pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan ;
  2. Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijakan di bidang kepelabuhanan ;
  3. Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
    1. pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan ;
    2. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan.
  4. Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    1. pemberian arahan dan petunjuk dalam melaksanakan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan ;
    2. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kepelabuhan.
  5. Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ayat (1) memiliki kewenangan penuh dan tidak dapat dilimpahkan.

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001