Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG KEPELABUHANAN
DI KOTA CILEGON.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
-
"Daerah" adalah
Daerah Kota Cilegon ;
-
"DPRD" adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon ;
-
"Pemerintah Daerah"
adalah Walikota beserta perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif
Daerah ;
-
"Walikota" adalah
Walikota Cilegon ;
-
"Pemerintah"
adalah Pemerintah Pusat ;
-
"Propinsi" adalah
Daerah Propinsi Banten ;
-
"Kepelabuhanan"
adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan
penyelengaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan
fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan
ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan atau barang,
keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan atau
antar moda ;
-
"Pelabuhan"
adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar
muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran
dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra dan antar moda transportasi ;
-
"Pelabuhan Umum"
adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan
masyarakat umum ;
-
"Pelabuhan Khusus"
adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri
guna menunjang kegiatan tertentu ;
-
"Keselamatan Pelayaran"
adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan
yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan ;
-
"Administrator Pelabuhan"
adalah Perangkat Daerah yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan
Penyelenggaraan Kepelabuhanan ;
-
"Penyelenggara Pelabuhan"
adalah Badan yang di beri izin oleh Pemerintah Daerah untuk
mengusahakan kegiatan pelabuhan ;
-
"Badan" adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang meliputi BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi ;
-
"Daerah Lingkungan
Kerja Pelabuhan selanjutnya disingkat DLKr Pelabuhan"
adalah wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara
langsung untuk kegiatan kepelabuhanan ;
-
"Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan selanjutnya disingkat DLKp Pelabuhan"
adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan
pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.