:: LINK KAMI ::
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
KAWASAN KIEC
PT.KRAKATAU STEEL
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
- -

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG KEPELABUHANAN DI KOTA CILEGON.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. "Daerah" adalah Daerah Kota Cilegon ;
  2. "DPRD" adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon ;
  3. "Pemerintah Daerah" adalah Walikota beserta perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah ;
  4. "Walikota" adalah Walikota Cilegon ;
  5. "Pemerintah" adalah Pemerintah Pusat ;
  6. "Propinsi" adalah Daerah Propinsi Banten ;
  7. "Kepelabuhanan" adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelengaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda ;
  8. "Pelabuhan" adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi ;
  9. "Pelabuhan Umum" adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum ;
  10. "Pelabuhan Khusus" adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu ;
  11. "Keselamatan Pelayaran" adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan ;
  12. "Administrator Pelabuhan" adalah Perangkat Daerah yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan Penyelenggaraan Kepelabuhanan ;
  13. "Penyelenggara Pelabuhan" adalah Badan yang di beri izin oleh Pemerintah Daerah untuk mengusahakan kegiatan pelabuhan ;
  14. "Badan" adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang meliputi BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi ;
  15. "Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan selanjutnya disingkat DLKr Pelabuhan" adalah wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan ;
  16. "Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan selanjutnya disingkat DLKp Pelabuhan" adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Copyright © 2001 Bappeda Cilegon 2001